14 March 2018, 03:09 PM
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan belum melebihi Rp4.500.000, maka berlaku ketentuan berikut ini:
Pegawai tidak tetap yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan belum melebihi Rp4.500.000, maka berlaku ketentuan berikut ini:
- Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp300.000.
- Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp450.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan melebihi Rp4.500.000, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.