19 July 2020, 09:59 AM
Sebagai pengendara roda dua kita diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Untuk yang ingin membuat SIM Motor langkah nya cukup mudah kok, syarat pembuatan sim C kurang lebih seperti ini :
Menurut Pasal 81 UU No.22 Tahun 2009, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM C, meliputi:
- Usia minimal 17 tahun (berlaku juga untuk membuat SIM A dan SIM D)
- Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sehat jasmani dan rohani
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau dapat mendaftar online di situs resmi Polri (sim.korlantas.polri.go.id)
- Memiliki kemampuan baca tulis
- Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai sepeda motor
- Mengikuti tes ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang ditetapkan