Forum Diskusi dan Komunitas Online

Full Version: Syarat Mengurus SIM C
You're currently viewing a stripped down version of our content. View the full version with proper formatting.
Sebagai pengendara roda dua kita diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Untuk yang ingin membuat SIM Motor langkah nya cukup mudah kok, syarat pembuatan sim C kurang lebih seperti ini :
Menurut Pasal 81 UU No.22 Tahun 2009, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM C, meliputi:
  • Usia minimal 17 tahun (berlaku juga untuk membuat SIM A dan SIM D)

  • Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau dapat mendaftar online di situs resmi Polri (sim.korlantas.polri.go.id)

  • Memiliki kemampuan baca tulis

  • Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai sepeda motor

  • Mengikuti tes ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang ditetapkan