21 March 2018, 01:39 PM
Pelayanan Pajak Dengan Sistem Online
Pada saat ini masyarakat sudah mengenal teknologi internet dan menerapkannya pada berbagai bidang kehidupan.
Berbagai hal yang dulunya selalu dilakukan dengan cara manual saat ini telah dipermudah melalui adanya internet.
Pada saat melakukan pembayaran, pembelian suatu barang, menggunakan jasa transportasi, semuanya termudahkan dengan penggunaan jaringan internet.
Hal tersebut juga mulai diterapkan pada pelayanan pajak masyarakat yang kini telah memanfaatkan sistem online.
Pengertian DJP Online
DJP online ini merupakan aplikasi berbentuk e-filing yang penyediaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Adanya aplikasi e-filing ini menjadikan wajib pajak lebih mudah lagi dalam melaporkan SPT pajaknya pada setiap tahun.
Saat ini wajib pajak tidak perlu lagi mengantri untuk mengurus SPT tahunan di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir untuk dalam mengurus SPT tahunan.
Anda sebagai wajib pajak cukup membuka laptop yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Selanjutnya, buka situs DJP online dan mengisi formulir yang ada di sana, maka urusan SPT tahunan telah selesai dilakukan.
Pengisian formulir SPT tahunan ini bisa dilakukan di manapun dan kapanpun sehingga terasa sangat fleksibel.
DJP Online
Pada saat ini masyarakat sudah mengenal teknologi internet dan menerapkannya pada berbagai bidang kehidupan.
Berbagai hal yang dulunya selalu dilakukan dengan cara manual saat ini telah dipermudah melalui adanya internet.
Pada saat melakukan pembayaran, pembelian suatu barang, menggunakan jasa transportasi, semuanya termudahkan dengan penggunaan jaringan internet.
Hal tersebut juga mulai diterapkan pada pelayanan pajak masyarakat yang kini telah memanfaatkan sistem online.
Pengertian DJP Online
DJP online ini merupakan aplikasi berbentuk e-filing yang penyediaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Adanya aplikasi e-filing ini menjadikan wajib pajak lebih mudah lagi dalam melaporkan SPT pajaknya pada setiap tahun.
Saat ini wajib pajak tidak perlu lagi mengantri untuk mengurus SPT tahunan di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir untuk dalam mengurus SPT tahunan.
Anda sebagai wajib pajak cukup membuka laptop yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Selanjutnya, buka situs DJP online dan mengisi formulir yang ada di sana, maka urusan SPT tahunan telah selesai dilakukan.
Pengisian formulir SPT tahunan ini bisa dilakukan di manapun dan kapanpun sehingga terasa sangat fleksibel.
DJP Online