Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Melahirkan?
#1
[Image: Cuti-menikah-Cuti-melahirkan.jpg]
 
Cuti melahirkan adalah salah satu hal yang dibutuhkan wanita dimana wanita menantikan momen untuk menyambut kelahiran anak. Mengajukan cuti untuk melahirkan anak mungkin bukan hal yang sederhana, karena wanita yang bekerja perlu mengikuti aturan yang ada sesuai dengan Undang-Undang.
 
Selain itu, mereka juga perlu cermat untuk mengetahui berapa lama cuti yang diperbolehkan untuk melahirkan anak. Wanita yang hamil sebaiknya beritahu perusahaan jauh-jauh hari sebelum waktunya melahirkan. Kebijakan perusahaan dalam memberikan cuti kepada karyawan, khususnya pada wanita hamil, berbeda-beda.
 
Menurut International Labour Organization (ILO), cuti melahirkan adalah salah satu cara yang perlu diterapkan perusahaan terhadap karyawan untuk memenuhi kebutuhannya. Pelaksanaan cuti tersebut tidak hanya membantu kondisi wanita yang sedang hamil, namun juga bertujuan untuk mengurangi beban akibat pekerjaan.
 
Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
 
Aturan cuti karyawan diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 tentang ketenagakerjaan. Hal tersebut menyatakan bahwa pekerja atau buruh wanita:
1)   Berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2)   Berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan jika mengalami keguguran saat hamil, atau sesuai dengan keterangan dokter atau bidan yang menanganinya.
 
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93, aturan tersebut menyatakan bahwa seorang pekerja atau buruh wanita yang tidak bekerja karena melahirkan, berhak mendapatkan upah dan perusahaan wajib memberikannya.
 
Selain itu, menurut Pasal 73 ayat 2, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh wanita yang hamil sesuai keterangan dokter, dan tidak boleh bekerja pada waktu antara pukul 23.00 sampai 07.00. Jika pengusaha melanggar aturan tersebut, maka bisa membahayakan kondisi kesehatan dan keselamatan diri mereka dan bayinya.
 
Setelah ditentukan aturan-aturan terkait dengan cuti kehamilan, perusahaan harus memenuhi kebutuhan wanita yang hamil agar mereka dapat mempersiapkan diri untuk menyambut kelahiran bayi mereka. Tidak sedikit perusahaan yang menganggap hal ini sebagai hal yang ringan, bahkan sebagian perusahaan keberatan terhadap aturan tersebut.
 
Jika perusahaan melanggar aturan yang diterapkan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda minimal Rp 100.000.000,00, dan maksimal sebanyak Rp 400.000.000,00. Sanksi lain bisa berupa pidana penjara minimal 1 tahun, dan maksimal sampai 4 tahun. Hal tersebut dinyatakan melalui Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
 
Meskipun sudah diterapkan melalui Undang-Undang di atas, sebagian perusahaan sudah memberikan jaminan kepada karyawan wanita yang hamil dan akan melahirkan. Contoh fasilitas di lingkungan kantor yang diberikan kepada wanita yang membutuhkan (wanita hamil) adalah fasilitas penitipan anak (daycare).
 
Cara Mengajukan Cuti Melahirkan
 
Jika Anda hamil dan ingin mengajukan cuti, Anda bisa melakukannya. Cuti melahirkan dapat diatur melalui kebijakan yang berlaku di perusahaan atau tempat Anda bekerja. Tentunya Anda perlu beritahu kepada manajemen dan atasan jika ingin melakukannya, baik secara lisan maupun tertulis.
 
Anda dapat memberikan surat keterangan dari dokter atau bidan untuk membantu pengajuan tersebut. Surat keterangan dokter berisi tentang lamanya cuti yang perlu Anda ambil untuk menjalani prosedur kehamilan. Setelah melahirkan, Anda juga perlu memberikan informasi mengenai kelahiran anak di tempat kerja Anda.
 
Kesimpulan
 
Itulah informasi mengenai cuti melahirkan yang dapat Anda lakukan. Anda perlu bilang kepada pihak terkait (perusahaan) jika ingin mengajukan cuti. Mungkin saja pihak perusahaan dapat mengurus tunjangan-tunjangan yang diperlukan selama Anda cuti karena hamil atau mengurus bayi Anda. Anda juga sebaiknya gunakan waktu Anda untuk beristirahat sebaik mungkin untuk menjaga kondisi di dalam kandungan.
Reply


Messages In This Thread
Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Melahirkan? - by info.sehat - 29 May 2020, 12:53 PM



Users browsing this thread: 1 Guest(s)

About Ziuma

ziuma - forum diskusi dan komunitas online. disini kamu bisa berdiskusi, berbagi informasi dan membentuk komunitas secara online. Bisa juga berdiskusi dengan sesama webmaster/blogger. forum ini berbasis mybb

              Quick Links

              User Links

             powered by