Forum Diskusi dan Komunitas Online

Full Version: Penerima Upah BPJS Kesehatan
You're currently viewing a stripped down version of our content. View the full version with proper formatting.
Pembagian Kelas dan Iuran Bulanan
Bagi Anda yang belum terdaftar, segera daftarkan diri Anda, bisa dengan cara onlinemelalui Smartphone atau Personal Computer Anda atau secara konvensional dengan mendaftar langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta program BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran bulanan setiap tanggal 10 tiap bulannya, dimana besarnya iuran tersebut dibagi dalam 3 kelas sesuai dengan pilihan Anda, diantaranya Kelas 1 dengan iuran sebesar Rp80 ribu, Kelas 2 dengan iuran sebesar Rp51 ribu dan Kelas 3 dengan iuran sebesar Rp25.500.

Penerima Upah