28 January 2017, 04:11 PM
(This post was last modified: 28 January 2017, 04:12 PM by wirawijaya.)
Persoalan menikah merupakan sesuatu yang sulit-sulit gampang. Ada yang kelihatannya sulit dan adapula yang gampang. Namun, dalam pandangan sekilas pernikahan akan gampang jika didasari dengan cinta yang menggebu.
Perlu diketahui dan dipahami pula agar menjadi bahan pertimbangan bahwa pernikahan bukan semata tujuannya untuk menyatukan dua insan yang dimabuk cinta. Tetapi, harus dipikirkan tujuan jangka panjang dari pernikahan itu. Apa hasil yang akan didapatkan, selain bisa melabuhkan hati yang sedang kasmaran.
Makanya, pernikahan tidak segampang dan tidak sesulit menguras air lautan jika memang ingin berusaha dan niatan ingin beribadah.
Dalam Islam, ada istilah khitbah atau cara melamar wanita.
Khitbah adalah melamar wanita dengan tujuan untuk saling mengenal hingga pada akhirnya sampai pada tujuan pernikahan.
Dalam khitbah ada aturan yang harus dipegang satu sama lain. Karena khitbah atau melamar itu tidak identik dengan tunangan seperti dalam budaya Barat.
Secara umum khitbah menampakkan keinginan untuk menikah dengan seorang perempuan tertentu, dengan memberitahukan hal itu kepada perempuan tersebut atau keluarga atau wali perempuan tersebut.
Karena rumah tangga bukan semata ada nikmat dan kesenangan di dalamnya, maka proses khitbah ini harus dipikirkan secara matang-matang. Hal ini tiada lain karena selain ada suka di dalamnya, maka pasti akan duka di dalamnya. Tiap insan di dalamnya harus rela berkorban dalam hubungan rumah tangga.
Dalam khitbah seorang pria bisa mendatangi langsung wali atau orang tua si wanita kemudian menyatakan maksudnya ingin mengkhitbah anaknya.
Dalam proses khitbah seorang pria bisa melihat si wanita. Namun ada batasannya, yang umum dikatakan hanya bisa melihat wajah dan tangan. al ini karena wajah mengindikasikan kecantikannya dan telapak tangan mengindikasikan kesuburannya.
Dalam proses khitbah itu bisa ditentukan kapan si pria akan melanjutkan proses pernikahan setelah sebelumnya ada kecocokan. Semisal setelah melakukan ta'aruf.
Ta'aruf ini jangan dibayangkan seperti pacaran Islami. Ta'aruf ini adalah upaya saling mengenal namun tetap dalam koridor syariah Islam.
Setelah proses ta'aruf selesai dan saling ada kecocokan satu sama lain. Maka melangkahlah ke proses selanjutnya yakni pernikahan.
Perlu diketahui dan dipahami pula agar menjadi bahan pertimbangan bahwa pernikahan bukan semata tujuannya untuk menyatukan dua insan yang dimabuk cinta. Tetapi, harus dipikirkan tujuan jangka panjang dari pernikahan itu. Apa hasil yang akan didapatkan, selain bisa melabuhkan hati yang sedang kasmaran.
Makanya, pernikahan tidak segampang dan tidak sesulit menguras air lautan jika memang ingin berusaha dan niatan ingin beribadah.
Dalam Islam, ada istilah khitbah atau cara melamar wanita.
Khitbah adalah melamar wanita dengan tujuan untuk saling mengenal hingga pada akhirnya sampai pada tujuan pernikahan.
Dalam khitbah ada aturan yang harus dipegang satu sama lain. Karena khitbah atau melamar itu tidak identik dengan tunangan seperti dalam budaya Barat.
Secara umum khitbah menampakkan keinginan untuk menikah dengan seorang perempuan tertentu, dengan memberitahukan hal itu kepada perempuan tersebut atau keluarga atau wali perempuan tersebut.
Karena rumah tangga bukan semata ada nikmat dan kesenangan di dalamnya, maka proses khitbah ini harus dipikirkan secara matang-matang. Hal ini tiada lain karena selain ada suka di dalamnya, maka pasti akan duka di dalamnya. Tiap insan di dalamnya harus rela berkorban dalam hubungan rumah tangga.
Dalam khitbah seorang pria bisa mendatangi langsung wali atau orang tua si wanita kemudian menyatakan maksudnya ingin mengkhitbah anaknya.
Dalam proses khitbah seorang pria bisa melihat si wanita. Namun ada batasannya, yang umum dikatakan hanya bisa melihat wajah dan tangan. al ini karena wajah mengindikasikan kecantikannya dan telapak tangan mengindikasikan kesuburannya.
Dalam proses khitbah itu bisa ditentukan kapan si pria akan melanjutkan proses pernikahan setelah sebelumnya ada kecocokan. Semisal setelah melakukan ta'aruf.
Ta'aruf ini jangan dibayangkan seperti pacaran Islami. Ta'aruf ini adalah upaya saling mengenal namun tetap dalam koridor syariah Islam.
Setelah proses ta'aruf selesai dan saling ada kecocokan satu sama lain. Maka melangkahlah ke proses selanjutnya yakni pernikahan.