17 February 2021, 12:55 PM
(This post was last modified: 17 February 2021, 12:55 PM by info.sehat.)
Terkadang masalah pada pernikahan hanya bisa diakhiri dengan perceraian. Hal ini tentunya harus sudah dipikirkan dengan matang agar tidak ada penyesalan pada kedua pihak.
Anda sebenarnya bisa mengurus proses cerai sendiri tanpa dampingan pengacara jika Anda sudah benar-benar mengetahui prosedur persidangan, termasuk persyaratan cerai yang sah, menyiapkan berkas persidangan, dan hal lainnya.
Persyaratan cerai menurut hukum di Indonesia
Bagi pihak suami ataupun istri bisa menggugat cerai jika sebab bercerai dikarenakan alasan seperti:
- Salah satu pihak terbukti telah berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas atau karena hal lain di luar kemampuannya
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau menerima hukuman lain yang lebih berat
- Salah satu pihak terbukti melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
- Salah satu pihak tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri akibat cacat badan atau penyakit
- Terus terjadi perselisihan antara suami dan isteri dan tidak ada kemungkinan untuk rukun kembali
Pasangan yang ingin bercerai harus menjalani sidang perceraian di pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Namun, sebelumnya ada berkas persyaratan cerai yang harus disiapkan.
Syarat administrasi umum yang harus dipenuhi penggugat, yaitu:
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah dua lembar bermaterai dan sudah dilegalisasi
- Fotokopi KTP terbaru penggugat
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Surat gugatan cerai sebanyak tujuh rangkap
- Panjar biaya perkara
- Jika ingin berperkara secara prodeo atau gratis, lampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM/Askin.
- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sertakan surat izin perceraian dari atasan.
- Jika buku nikah hilang atau rusak, penggugat dapat memintanya lagi di KUA atau menyertakan duplikat akta nikah.
- Jika disertai gugatan hak asuh anak, sertakan juga fotokopi akta kelahiran anak yang sudah dibubuhi materai.
- Jika tidak bisa menghadiri sidang karena sakit parah atau berada di luar negeri, penggugat dapat menggunakan jasa advokat atau surat kuasa insidentil.
- Pihak penggugat juga harus menyiapkan berkas pendukung seperti bukti kepemilikan kekayaan jika gugatan cerai disertai dengan gugatan kekayaan.
Indonesia memiliki dua prosedur hukum terkait perceraian sesuai dengan agama yang dianut oleh pihak terkait. Jika kedua belah pihak beragama non-muslim, sidan perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri (PN). Jika beragama islam maka dilakukan di Pengadilan Agama (PA).
Dalam kasus pasangan yang sebelumnya menikah beda agama, proses perceraian didasarkan pada agama suami. Jika suami beragama islam dan isteri non-muslim, sidang dilakukan di PA. Apabila sebaliknya, maka perceraian diajukan ke PN.
- Menjalani sidang cerai di Pengadilan Negeri (PN)
- Penggugat mengajukan gugatan ke PN di daerah kediaman tergugat. Jika tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke pengadilan tempat kediaman penggugat.
- Hakim menerima berkas lalu menjalankan sidang pertama, yaitu untuk mediasi atau berusaha mendamaikan kedua belah pihak
- Jika mediasi gagal, hakim melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup
- Setelah pemeriksaan berakhir, hakim akan membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka
- Prosedur perceraian di Pengadilan Agama (PA)
Bila gugatan diajukan oleh suami, permohonan diajukan ke PA tempat tinggal istri, kecuali apabila istri meninggalkan tempat kediaman bersama secara sengaja tanpa izin penggugat. Selanjutnya, setelah hakim menerima permohonan, hakim akan melakukan mediasi dan kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Jika berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Bila kedua belah pihak menolak berdamai, maka permohonan ikrar talak dikabulkan dalam sidang terbuka. Terhadap penetapan tersebut dan putusan perceraian pada cerai gugat dilakukan pendaftaran oleh pegawai pencatatan. Terakhir, panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak yang berarti keduanya sudah resmi berpisah.
Catatan
Mengurus perceraian dan melengkapi persyaratan cerai akan terasa cukup sulit jika dilakukan sendirian. Untuk itu ada baiknya untuk menyewa pengacara atau meminta bantuan orang terdekat agar segalanya berjalan lancar.