3 April 2020, 01:10 PM
SUMBER : Stimulus Ekonomi Untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tersendat akibat dampak wabah virus COVID-19. Sejumlah pelaku usaha tidak bisa menjalankan usaha mereka dengan baik. Banyak sektor terkena dampaknya seperti sektor ekspor dan impor, para karyawan, perusahaan dan lainnya.
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan stimulus ekonomi untuk mitigasi resiko COVID-19. Stimulus tersebut terbagi kedalam tiga sektor, stimulus fiskal, non-fiskal, dan ekonomi. Kali ini, Paper.id akan membahas apa saja stimulus ekonomi yang telah dikeluarkan agar menjaga keadaan ekonomi agar tetap stabil.
7 peraturan Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia
Dalam siaran pers no. 22/22/DKom, Bank Indonesia memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang dilakukan untuk mitigasi pandemic COVID-19. Dalam rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada tanggal 18 – 19 Maret 2020, muncul keputusan untuk menurunkan BI 7 days reverse repo rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%, suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 3,75%, dan suku bunga lending facility sebesar 25% menjadi 5,25%.
SUMBER : Stimulus Ekonomi Untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga agar inflasi keuangan tetap terkendali. Selain itu, Bank Indonesia juga memperkuat keputusan-keputusan yang telah diumumkan pada RDG di tanggal 18 – 19 Februari 2020 dan 2 Maret 2020. Kebijakan-kebijakan tersebut terangkum dalam 7 poin dibawah ini:
- Bank Indonesia memperkuat kebijakan triple intervention agar dapat menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar baik secara spot, pembelian SBN dari pasar sekunder, maupun Domestic non-deliverable forward (DNDF).
- Memperpanjang tenor repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari agar dapat memperkuat kelonggaran likuiditas rupiah perbankan yang mulai efektif diberlakukan sejak 20 Maret 2020.
- Menambah frekuensi lelang FX swap tenor pada satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari, agar likuiditas dipastikan cukup dan mulai berlaku pada 19 Maret 2020.
- Memperkuat term deposit valuta asing, agar meningkatkan pengelolaan likuiditas valutas asing pada pasar domestic dan mendorong perbankan agar menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan oleh Bank Indonesia untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri.
- Mempercepat berlakunya ketentuan dari penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai langkah underlying transaksi pada transaksi DNDF, agar dapat mendorong lebih banyak lindung nilai dari kepemilikan Rupiah di Indonesia. Hal ini berlaku paling lambat pada 23 Maret 2020 (awalnya hendak diberlakukan pada 1 April 2020).
- Memperluas kebijakan insentif untuk pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 bps yang awalnya hanya ditujukan untuk bank-bank yang melakukan pembiayaan untuk kegiatan ekspor dan impor dan ditambah untuk pembiayaan bagi UMKM dan sektor-sektor prioritas lain. Peraturan ini akan berlaku sejak 1 April 2020.
- Memperkuat sistem kebijakan pembayaran agar dapat mendukung upaya mitigasi dari penyebaran COVID-19 seperti:
o Ketersediaan uang layak edar yang higienis, backup layanan kas alternatif, layanan kas, dan memberikan himbauan bagi masyarakat agar menggunakan transaksi pembayaran secara non-tunai lebih banyak.
o Mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai dengan menurunkan sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula nilainya Rp 600 mencapai Rp 1 dan dari nasabah ke pihak perbankan semula maksimum Rp 3500 menjadi maksimum Rp 2900. Hal ini akan diberlakukan mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
o Mendukung langkah penyaluran dana non-tunai program-program Pemerintah seperti program bantuan sosial BPNT dan PKH, program kartu prakerja, dan program kartu Indonesia pintar-kuliah.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan tetap terjaga di tengah pandemic wabah COVID-19. Kegiatan perekonomian tetap berjalan dan mampu menjaga kestabilan perekonomian sehingga warga dapat hidup sejahtera.
SUMBER : Stimulus Ekonomi Untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tersendat akibat dampak wabah virus COVID-19. Sejumlah pelaku usaha tidak bisa menjalankan usaha mereka dengan baik. Banyak sektor terkena dampaknya seperti sektor ekspor dan impor, para karyawan, perusahaan dan lainnya.
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan stimulus ekonomi untuk mitigasi resiko COVID-19. Stimulus tersebut terbagi kedalam tiga sektor, stimulus fiskal, non-fiskal, dan ekonomi. Kali ini, Paper.id akan membahas apa saja stimulus ekonomi yang telah dikeluarkan agar menjaga keadaan ekonomi agar tetap stabil.
7 peraturan Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia
Dalam siaran pers no. 22/22/DKom, Bank Indonesia memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang dilakukan untuk mitigasi pandemic COVID-19. Dalam rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada tanggal 18 – 19 Maret 2020, muncul keputusan untuk menurunkan BI 7 days reverse repo rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%, suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 3,75%, dan suku bunga lending facility sebesar 25% menjadi 5,25%.
SUMBER : Stimulus Ekonomi Untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga agar inflasi keuangan tetap terkendali. Selain itu, Bank Indonesia juga memperkuat keputusan-keputusan yang telah diumumkan pada RDG di tanggal 18 – 19 Februari 2020 dan 2 Maret 2020. Kebijakan-kebijakan tersebut terangkum dalam 7 poin dibawah ini:
- Bank Indonesia memperkuat kebijakan triple intervention agar dapat menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar baik secara spot, pembelian SBN dari pasar sekunder, maupun Domestic non-deliverable forward (DNDF).
- Memperpanjang tenor repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari agar dapat memperkuat kelonggaran likuiditas rupiah perbankan yang mulai efektif diberlakukan sejak 20 Maret 2020.
- Menambah frekuensi lelang FX swap tenor pada satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari, agar likuiditas dipastikan cukup dan mulai berlaku pada 19 Maret 2020.
- Memperkuat term deposit valuta asing, agar meningkatkan pengelolaan likuiditas valutas asing pada pasar domestic dan mendorong perbankan agar menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan oleh Bank Indonesia untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri.
- Mempercepat berlakunya ketentuan dari penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai langkah underlying transaksi pada transaksi DNDF, agar dapat mendorong lebih banyak lindung nilai dari kepemilikan Rupiah di Indonesia. Hal ini berlaku paling lambat pada 23 Maret 2020 (awalnya hendak diberlakukan pada 1 April 2020).
- Memperluas kebijakan insentif untuk pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 bps yang awalnya hanya ditujukan untuk bank-bank yang melakukan pembiayaan untuk kegiatan ekspor dan impor dan ditambah untuk pembiayaan bagi UMKM dan sektor-sektor prioritas lain. Peraturan ini akan berlaku sejak 1 April 2020.
- Memperkuat sistem kebijakan pembayaran agar dapat mendukung upaya mitigasi dari penyebaran COVID-19 seperti:
o Ketersediaan uang layak edar yang higienis, backup layanan kas alternatif, layanan kas, dan memberikan himbauan bagi masyarakat agar menggunakan transaksi pembayaran secara non-tunai lebih banyak.
o Mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai dengan menurunkan sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula nilainya Rp 600 mencapai Rp 1 dan dari nasabah ke pihak perbankan semula maksimum Rp 3500 menjadi maksimum Rp 2900. Hal ini akan diberlakukan mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
o Mendukung langkah penyaluran dana non-tunai program-program Pemerintah seperti program bantuan sosial BPNT dan PKH, program kartu prakerja, dan program kartu Indonesia pintar-kuliah.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan tetap terjaga di tengah pandemic wabah COVID-19. Kegiatan perekonomian tetap berjalan dan mampu menjaga kestabilan perekonomian sehingga warga dapat hidup sejahtera.
SUMBER : Stimulus Ekonomi Untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia