Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Sanksi Bagi Yang Tidak Menggunakan Masker Meski Sendirian di Mobil
#1
Kamu sering menggunakan mobil tanpa menggunakan masker? Hati-hati karna walaupun berkendara sendirian di mobil tetap wajib menggunakan masker. Menurut para ahli kesehatan menggunakan masker sebagai salah satu solusi pencegahan tertular dan menularkan virus ke orang lain.

Khususnya bagi kamu yang berkendara sendirian dan harus berhenti di beberapa titik, seperti membayar tol, mengambil tiket parkir, hingga mengisi bensin, sangat disarankan untuk pakai masker.

Dan yang perlu kamu ketahui juga bahwa memakai masker saat di luar rumah termasuk di dalam mobil sudah ada kebijakannya. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tertulis bahwa masyarakat yang menggunakan mobil pribadi diwajibkan memakai masker.

Kurang lebih, kebijakan PSBB untuk pengendara mobil ada di dalam pasar 18 ayat (4) yang berbunyi seperti ini:
  • Menggunakan mobil hanya untuk kebutuhan mendesak dan aktivitas lain yang tidak dilarang saat PSBB, bukan untuk berkumpul bersama teman apalagi keluarga besar.
  • Selalu menggunakan masker di dalam mobil yang dikendarai.
  • Tidak mengendarai mobil saat suhu tubuh di atas normal atau merasa tidak enak badan (sakit).
  • Membatasi jumlah penumpang di dalam mobil, maksimum 2 orang per baris. Dikecualikan untuk penumpang yang berdomisili di alamat yang sama.
  • Membersihkan diri dan menyemprotkan disinfektan setelah selesai berkendara, serta selalu mencuci tangan dengan sabun.
Mulai dari sekarang kamu harus menggunakan masker dengan ketentuan yang tepat sesuai diperintahkan. Tujuannya agar terhindar dari penularan virus COVID-19.

Sanksi Apabila Tidak Menggunakan Masker
Peraturan buat dipatuhi, jika kamu tidak mematuhi peraturan tersebut maka ada sanksi yang kamu terima, baik sanksi sosial maupun sanksi dalam bentuk uang.

Sanksi Sosial
Sanksi sosial diberlakukan langsung selama satu jam (60 menit) sejak kamu diberhentikan di tengah jalan karena tertangkap basah tidak memakai masker oleh petugas. Sanksi sosial yang dimaksudkan seperti membersihkan sarana dan prasarana umum dengan menggunakan rompi khusus.

Denda Administratif
Selain sanksi sosial, kamu juga bisa menanggung denda administratif dengan kelipatan Rp250.000 yang dilakukan secara berjenjang. Sistemnya seperti diberikan peringatan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Misal, pada pelanggaran pertama, kamu bisa dikenakan denda Rp250.000. Jika di waktu berikutnya melanggar lagi (sesuai catatan petugas), maka kamu akan dikenakan denda sebesar Rp500.000. Begitulah seterusnya.


Nah, mulai dari sekarang sebisa mungkin selalu menggunakan masker kemanapun kamu pergi, baik berkendara maupun berinteraksi dengan orang lain.






Sumber: tunastoyota
Reply




Users browsing this thread: 1 Guest(s)

About Ziuma

ziuma - forum diskusi dan komunitas online. disini kamu bisa berdiskusi, berbagi informasi dan membentuk komunitas secara online. Bisa juga berdiskusi dengan sesama webmaster/blogger. forum ini berbasis mybb

              Quick Links

              User Links

             powered by