Bagaimana cara mudah untuk lapor SPT tahunan pajak? Apa saja syarat melakukan pelaporan secara online?
Kali ini Finansialku akan membahas tentang cara mudah lapor SPT tahunan pajak.
Rubrik Finansialku
Pelayanan Pajak Dengan Sistem Online
Pada saat ini masyarakat sudah mengenal teknologi internet dan menerapkannya pada berbagai bidang kehidupan.
Berbagai hal yang dulunya selalu dilakukan dengan cara manual saat ini telah dipermudah melalui adanya internet.
Pada saat melakukan pembayaran, pembelian suatu barang, menggunakan jasa transportasi, semuanya termudahkan dengan penggunaan jaringan internet.
Hal tersebut juga mulai diterapkan pada pelayanan pajak masyarakat yang kini telah memanfaatkan sistem online.
Pengertian DJP Online
DJP online ini merupakan aplikasi berbentuk e-filing yang penyediaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Adanya aplikasi e-filing ini menjadikan wajib pajak lebih mudah lagi dalam melaporkan SPT pajaknya pada setiap tahun.
Saat ini wajib pajak tidak perlu lagi mengantri untuk mengurus SPT tahunan di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir untuk dalam mengurus SPT tahunan.
Anda sebagai wajib pajak cukup membuka laptop yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Selanjutnya, buka situs DJP online dan mengisi formulir yang ada di sana, maka urusan SPT tahunan telah selesai dilakukan.
Pengisian formulir SPT tahunan ini bisa dilakukan di manapun dan kapanpun sehingga terasa sangat fleksibel.
Cara Mendaftar DJP Online
Sebelum mendaftar DJP online untuk melakukan pembayaran SPT tahunan dengan mudah dan praktis, wajib pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu.
EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number atau disebut juga dengan nomor identifikasi e-filing.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus datang sendiri ke kantor pajak, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Hal yang perlu diperhatikan adalah wajib pajak tidak harus mengurus EFIN di KPP tempatnya terdaftar, bisa di lakukan melalui KPP mana saja.
Tentunya saat wajib pajak ada di tempat kerja yang jaraknya lumayan jauh dari tempat tinggalnya, ia bisa mengurus EFIN di KPP terdekat dengan kantornya.
[Baca Juga: Mengenal Tugas, Fungsi dan Keberadaan Dirjen Pajak di Indonesia]
Pada saat akan melakukan aktivasi EFIN, maka wajib pajak perlu membawa berbagai berkas, yakni fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP.
Selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengisi formulir aktivasi EFIN lalu diserahkan pada loket.
Apabila EFIN telah diaktifkan maka bisa digunakan untuk berbagai layanan pada DJPonline.
EFIN yang telah dimiliki ini harus disimpan baik-baik agar Anda bisa melakukan berbagai layanan yang ada di DJP online dengan mudah.
Apabila EFIN hilang maka yang harus dilakukan adalah mendaftar ulang di kantor pajak.
Usai memiliki EFIN, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar DJP online:
#1 Buka Situs Resmi DJP
Kunjungi situs resmi DJP efiling.pajak.go.id agar Anda bisa mendapatkan semua pelayanan DJP online.
Tampilan laman DJP Online
Setelah memasuki situs tersebut, layar akan menampilkan kolom login.
Apabila Anda belum punya akun, yang harus dilakukan adalah mengklik tombol daftar.
#2 Isi e-Form dengan Identitas Pribadi
Setelah memilih tombol daftar, langkah selanjutnya adalah memasukkan berbagai data yang dibutuhkan.
Masukkan NPWP, nomor EFIN yang aktif, kode keamanan, lalu klik tombol Verifikasi.
Setelah mengklik tombol verifikasi, maka akan muncul identitas wajib pajak.
Pastikan nama dan identitas lain yang muncul memang sesuai, jika tidak tandanya Anda salah memasukkan NPWP atau nomor EFIN.
#3 Aktivasi Akun
Setelah muncul identitas tersebut, Anda perlu memasukkan alamat email dan nomor HP. Kemudian, masukkan password lalu tekan tombol Simpan.
Bukalah inbox email dan cari kiriman dari DJP online.
Klik link yang diberikan untuk verifikasi email dan mengaktivasi DJP online.
Cara Lapor Pajak Via e-Filing DJP Online
Setelah memiliki akun, Anda perlu login ke situs djponline.pajak.go.id, dengan memasukkan NPWP beserta password yang telah Anda buat.
Kemudian, pilih menu Buat SPT, dan lanjutkan dengan menjawab pertanyaan yang isinya apakah besar pendapatan Anda kurang atau lebih dari 60 juta rupiah dalam satu tahun.
Apabila kurang dari 60 juta rupiah, maka Anda akan mendapatkan formulir 1770 SS. Apabila penghasilan di atas 60 juta rupiah, Anda akan mendapat formulir 1770 S.
Formulir 1770 SS dan 1770 S diperuntukkan bagi orang yang berstatus sebagai pegawai atau karyawan baik di pemerintahan maupun swasta.
Untuk yang sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas seperti pengacara, notaris, akuntan dan sebagainya menggunakan formulir 1770.
Perbedaan mendasar dari ketiga formulir ini adalah jumlah penghasilan serta status pekerjaan yang dimiliki.
Setelah mendapat formulir yang sesuai dengan pekerjaan Anda, berikut ini adalah tahapan yang harus dilakukan:
#1 Mengisi SPT
Apabila belum pernah sama sekali mengisi data SPT, maka pilihlah tombol Normal.
Berbeda lagi jika sudah pernah namun ingin melakukan pengubahan beberapa data, yang dipilih adalah tombol Pembetulan.
Selanjutnya adalah mengklik tombol Berikutnya untuk meneruskan pengisian.
Ada 4 isian, pertama Isian A untuk mengisi sesuai yang tertera pada bukti pemotongan pajak A1/A2 dari bendahara kantor.
Isian B tentang jumlah pendapatan yang dikenai PPh final serta penghasilan yang tidak sebagai Objek Pajak.
Kemudian Isian C tentang total harta dan kewajiban yang dipunyai di akhir tahun. Terakhir Dsian D yang menyatakan bahwa semua isian adalah benar.
[Baca Juga: Masih Bingung? Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online]
#2 Verifikasi SPT
Selanjutnya Anda akan masuk di menu Kirim SPT. Klik bagian verifikasi agar kode dikirim ke alamat email Anda.
Setelah mendapatkan email berisi kode verifikasi, Anda perlu meng-copy kode tersebut dan di-paste pada kolom yang tertera, lalu klik Kirim SPT.
Laporan SPT tahunan akan segera dikirimkan pada email Anda sebagai wajib pajak.
Pertanyaan yang Sering Muncul: Aktivasi EFIN
Pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai aktivasi EFIN saat menggunakan DJPonline.
Hal yang terpenting untuk diketahui adalah EFIN memiliki sifat personal, rahasia, serta berkekuatan hukum, sehingga yang mengurusnya harus yang bersangkutan tanpa bisa diwakilkan.
Baca Selengkapnya : DJP Online | NPWP Online | SPT Online | Pajak Online
Kali ini Finansialku akan membahas tentang cara mudah lapor SPT tahunan pajak.
Rubrik Finansialku
Pelayanan Pajak Dengan Sistem Online
Pada saat ini masyarakat sudah mengenal teknologi internet dan menerapkannya pada berbagai bidang kehidupan.
Berbagai hal yang dulunya selalu dilakukan dengan cara manual saat ini telah dipermudah melalui adanya internet.
Pada saat melakukan pembayaran, pembelian suatu barang, menggunakan jasa transportasi, semuanya termudahkan dengan penggunaan jaringan internet.
Hal tersebut juga mulai diterapkan pada pelayanan pajak masyarakat yang kini telah memanfaatkan sistem online.
Pengertian DJP Online
DJP online ini merupakan aplikasi berbentuk e-filing yang penyediaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Adanya aplikasi e-filing ini menjadikan wajib pajak lebih mudah lagi dalam melaporkan SPT pajaknya pada setiap tahun.
Saat ini wajib pajak tidak perlu lagi mengantri untuk mengurus SPT tahunan di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir untuk dalam mengurus SPT tahunan.
Anda sebagai wajib pajak cukup membuka laptop yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Selanjutnya, buka situs DJP online dan mengisi formulir yang ada di sana, maka urusan SPT tahunan telah selesai dilakukan.
Pengisian formulir SPT tahunan ini bisa dilakukan di manapun dan kapanpun sehingga terasa sangat fleksibel.
Cara Mendaftar DJP Online
Sebelum mendaftar DJP online untuk melakukan pembayaran SPT tahunan dengan mudah dan praktis, wajib pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu.
EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number atau disebut juga dengan nomor identifikasi e-filing.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus datang sendiri ke kantor pajak, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Hal yang perlu diperhatikan adalah wajib pajak tidak harus mengurus EFIN di KPP tempatnya terdaftar, bisa di lakukan melalui KPP mana saja.
Tentunya saat wajib pajak ada di tempat kerja yang jaraknya lumayan jauh dari tempat tinggalnya, ia bisa mengurus EFIN di KPP terdekat dengan kantornya.
[Baca Juga: Mengenal Tugas, Fungsi dan Keberadaan Dirjen Pajak di Indonesia]
Pada saat akan melakukan aktivasi EFIN, maka wajib pajak perlu membawa berbagai berkas, yakni fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP.
Selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengisi formulir aktivasi EFIN lalu diserahkan pada loket.
Apabila EFIN telah diaktifkan maka bisa digunakan untuk berbagai layanan pada DJPonline.
EFIN yang telah dimiliki ini harus disimpan baik-baik agar Anda bisa melakukan berbagai layanan yang ada di DJP online dengan mudah.
Apabila EFIN hilang maka yang harus dilakukan adalah mendaftar ulang di kantor pajak.
Usai memiliki EFIN, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar DJP online:
#1 Buka Situs Resmi DJP
Kunjungi situs resmi DJP efiling.pajak.go.id agar Anda bisa mendapatkan semua pelayanan DJP online.
Tampilan laman DJP Online
Setelah memasuki situs tersebut, layar akan menampilkan kolom login.
Apabila Anda belum punya akun, yang harus dilakukan adalah mengklik tombol daftar.
#2 Isi e-Form dengan Identitas Pribadi
Setelah memilih tombol daftar, langkah selanjutnya adalah memasukkan berbagai data yang dibutuhkan.
Masukkan NPWP, nomor EFIN yang aktif, kode keamanan, lalu klik tombol Verifikasi.
Setelah mengklik tombol verifikasi, maka akan muncul identitas wajib pajak.
Pastikan nama dan identitas lain yang muncul memang sesuai, jika tidak tandanya Anda salah memasukkan NPWP atau nomor EFIN.
#3 Aktivasi Akun
Setelah muncul identitas tersebut, Anda perlu memasukkan alamat email dan nomor HP. Kemudian, masukkan password lalu tekan tombol Simpan.
Bukalah inbox email dan cari kiriman dari DJP online.
Klik link yang diberikan untuk verifikasi email dan mengaktivasi DJP online.
Cara Lapor Pajak Via e-Filing DJP Online
Setelah memiliki akun, Anda perlu login ke situs djponline.pajak.go.id, dengan memasukkan NPWP beserta password yang telah Anda buat.
Kemudian, pilih menu Buat SPT, dan lanjutkan dengan menjawab pertanyaan yang isinya apakah besar pendapatan Anda kurang atau lebih dari 60 juta rupiah dalam satu tahun.
Apabila kurang dari 60 juta rupiah, maka Anda akan mendapatkan formulir 1770 SS. Apabila penghasilan di atas 60 juta rupiah, Anda akan mendapat formulir 1770 S.
Formulir 1770 SS dan 1770 S diperuntukkan bagi orang yang berstatus sebagai pegawai atau karyawan baik di pemerintahan maupun swasta.
Untuk yang sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas seperti pengacara, notaris, akuntan dan sebagainya menggunakan formulir 1770.
Perbedaan mendasar dari ketiga formulir ini adalah jumlah penghasilan serta status pekerjaan yang dimiliki.
Setelah mendapat formulir yang sesuai dengan pekerjaan Anda, berikut ini adalah tahapan yang harus dilakukan:
#1 Mengisi SPT
Apabila belum pernah sama sekali mengisi data SPT, maka pilihlah tombol Normal.
Berbeda lagi jika sudah pernah namun ingin melakukan pengubahan beberapa data, yang dipilih adalah tombol Pembetulan.
Selanjutnya adalah mengklik tombol Berikutnya untuk meneruskan pengisian.
Ada 4 isian, pertama Isian A untuk mengisi sesuai yang tertera pada bukti pemotongan pajak A1/A2 dari bendahara kantor.
Isian B tentang jumlah pendapatan yang dikenai PPh final serta penghasilan yang tidak sebagai Objek Pajak.
Kemudian Isian C tentang total harta dan kewajiban yang dipunyai di akhir tahun. Terakhir Dsian D yang menyatakan bahwa semua isian adalah benar.
[Baca Juga: Masih Bingung? Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online]
#2 Verifikasi SPT
Selanjutnya Anda akan masuk di menu Kirim SPT. Klik bagian verifikasi agar kode dikirim ke alamat email Anda.
Setelah mendapatkan email berisi kode verifikasi, Anda perlu meng-copy kode tersebut dan di-paste pada kolom yang tertera, lalu klik Kirim SPT.
Laporan SPT tahunan akan segera dikirimkan pada email Anda sebagai wajib pajak.
Pertanyaan yang Sering Muncul: Aktivasi EFIN
Pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai aktivasi EFIN saat menggunakan DJPonline.
Hal yang terpenting untuk diketahui adalah EFIN memiliki sifat personal, rahasia, serta berkekuatan hukum, sehingga yang mengurusnya harus yang bersangkutan tanpa bisa diwakilkan.
Baca Selengkapnya : DJP Online | NPWP Online | SPT Online | Pajak Online