Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Perbedaan Lockdown dengan PSBB, Apa Dampaknya?
#1
Saat ini dampak PSBB sangat dirasakan oleh masyarakat. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, menegaskan bahwa PSBB berbedak dengan lockdown alias karantina wilayah. Karantina wilayah membuat masyarakat tidak bisa keluar rumah. Sementara itu, PSBB masih memperbolehkan warga keluar rumah dengan menaati aturannya.

PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases. Dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus corona yang lebih besar lagi.

Selain itu, PSBB  juga tercatat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 yang mewajibkan semua penduduk Jakarta untuk:
1. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
2. Menggunakan masker di luar rumah
Dalam rangka menangani Covid-19 pemerintah Jakarta mewajibkan setiap penduduknya untuk:
• Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk corona virus disease (Covid-19) dalam pemeriksaan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
• Melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal, shelter, atau perawatan di rumah sakit sesuai dengan rekomendasi tenaga kesehatan yang menangani.
• Melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri atau keluarganya terpapar Covid-19.
Kegiatan yang dibatasi PSBB
Berbagai hal yang dibatasi dalam PSBB, diharapkan dapat memperlambat penyebaran virus corona tidak hanya di DKI Jakarta, tapi juga di seluruh kota di Indonesia. Berikut dampak PSBB bagi masyarakat.
• Aktivitas di sekolah dan tempat kerja
Aktivitas di sekolah dan tempat kerja masuk dalam hal yang dibatasi dalam PSBB, kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
• Kegiatan keagamaan
Kegiatan keagamaan juga harus dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga dengan jumlah yang terbatas dan menjaga jarak setiap orang.
• Kegiatan di tempat fasilitas umum
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga merupakan dampak PSBB. Physical distancing dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, dan barang kebutuhan pokok.
• Kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya.
• Operasional transportasi umum
Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk transportasi umum atau pribadi dengan memerhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
• Kegiatan lainnya, dalam aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan untuk menegakkan kedaulatan rakyat, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi Indonesia.
Reply




Users browsing this thread: 1 Guest(s)

About Ziuma

ziuma - forum diskusi dan komunitas online. disini kamu bisa berdiskusi, berbagi informasi dan membentuk komunitas secara online. Bisa juga berdiskusi dengan sesama webmaster/blogger. forum ini berbasis mybb

              Quick Links

              User Links

             powered by