4 October 2019, 10:49 AM
Source: pengadaan langsung pemerintah dan cara melakukannya
Pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan berbeda.
Lho kok bisa beda? Keduanya sama-sama terbagi kedalam beberapa tahapan. Bedanya, pemerintahan diatur oleh undang-undang dan beberapa peraturan agar menjamin pengadaan berjalan dengan lancar tanpa adanya unsur kecurangan.
Siapa saja dan bagaimana cara pengelolaannya?
Kegiatan pengadaan langsung untuk pemerintah dilakukan oleh 5 orang yakni, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP)/ Pejabat pengadaan, Pejabat/ Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Masing-masing bagian memiliki tanggung jawab yang berbeda dan tergantung pada proses yang terjadi dalam kegiatan pengadaan. Ada 2 jenis metode untuk melakukan hal tersebut seperti:
· Cara Swakelola
Swakelola adalah salah satu metode untuk melakukan pengadaan dimana, pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Lembaga resmi pemerintahan seperti kementrian/Lembaga/pemerintah daerah/institusi.
· Melalui penyedia barang/jasa
Metode ini merupakan kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk membeli barang atau menggunakan jasa.
Gimana cara melakukannya?
Pengadaan langsung bergantung pada tata cara yang perlu dilakukan agar bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur. Berikut tata cara yang harus Anda ketahui:
· Dilakukan oleh satu orang pejabat pengadaan (Pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2013).
· Dilakukan berdasakan metode prakualifikasi dan metode prakualifikasi tidak dilakukan dalam kegiatan tersebut (Pasal 56 ayat (4a) Perpres 70/2012).
· Dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan harga yang ditetapkan oleh bupati/gubernur (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012).
· Untuk kegiatan yang nilainya mencapai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembayaran atau pembelian langsung kepada pedagang/penyedia (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012).
· Pengadaan yang nilainya mencapai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembayaran atau pembelian langsung kepada pedagang atau penyedia (Pasal 57 ayat (5) huruf Perpres 70/2012).
· Jika menggunakan kwitansi dan bukti pembelian dengan nilai nominal mencapai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah), pejabat dapat memerintahkan seseorang agar bisa melakukan proses pengadaan untuk barang dengan harga yang pasti dan tidak dapat ditawar meliputi:
o Pesanan barang sesuai dengan kebutuhan atau datang langsung ke pihak penyedia barang.
o Transaksi
o Penerimaan barang
o Pembayaran
o Penerimaan bukti pembelian atau kwitansi
o Pelaporan kepada pejabat pegadaan
Source: pengadaan langsung pemerintah dan cara melakukannya
Pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan berbeda.
Lho kok bisa beda? Keduanya sama-sama terbagi kedalam beberapa tahapan. Bedanya, pemerintahan diatur oleh undang-undang dan beberapa peraturan agar menjamin pengadaan berjalan dengan lancar tanpa adanya unsur kecurangan.
Siapa saja dan bagaimana cara pengelolaannya?
Kegiatan pengadaan langsung untuk pemerintah dilakukan oleh 5 orang yakni, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP)/ Pejabat pengadaan, Pejabat/ Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Masing-masing bagian memiliki tanggung jawab yang berbeda dan tergantung pada proses yang terjadi dalam kegiatan pengadaan. Ada 2 jenis metode untuk melakukan hal tersebut seperti:
· Cara Swakelola
Swakelola adalah salah satu metode untuk melakukan pengadaan dimana, pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Lembaga resmi pemerintahan seperti kementrian/Lembaga/pemerintah daerah/institusi.
· Melalui penyedia barang/jasa
Metode ini merupakan kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk membeli barang atau menggunakan jasa.
Gimana cara melakukannya?
Pengadaan langsung bergantung pada tata cara yang perlu dilakukan agar bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur. Berikut tata cara yang harus Anda ketahui:
· Dilakukan oleh satu orang pejabat pengadaan (Pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2013).
· Dilakukan berdasakan metode prakualifikasi dan metode prakualifikasi tidak dilakukan dalam kegiatan tersebut (Pasal 56 ayat (4a) Perpres 70/2012).
· Dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan harga yang ditetapkan oleh bupati/gubernur (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012).
· Untuk kegiatan yang nilainya mencapai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembayaran atau pembelian langsung kepada pedagang/penyedia (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012).
· Pengadaan yang nilainya mencapai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembayaran atau pembelian langsung kepada pedagang atau penyedia (Pasal 57 ayat (5) huruf Perpres 70/2012).
· Jika menggunakan kwitansi dan bukti pembelian dengan nilai nominal mencapai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah), pejabat dapat memerintahkan seseorang agar bisa melakukan proses pengadaan untuk barang dengan harga yang pasti dan tidak dapat ditawar meliputi:
o Pesanan barang sesuai dengan kebutuhan atau datang langsung ke pihak penyedia barang.
o Transaksi
o Penerimaan barang
o Pembayaran
o Penerimaan bukti pembelian atau kwitansi
o Pelaporan kepada pejabat pegadaan
Source: pengadaan langsung pemerintah dan cara melakukannya