29 July 2020, 03:21 PM
Ketika akan melakukan pengobatan, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk melalui prosedur rujukan bertingkat. Pertama-tama, pasien harus mendatangi faskes tingkat 1 yang telah bekerja sama dengan program BPJS Kesehatan.
Faskes tingkat 1 merupakan fasilitas kesehatan yang telah terdaftar sebagai faskes BPJS Kesehatan. Faskes ini menjadi tempat pertama yang didatangi pasien saat akan berobat. Selanjutnya, apabila memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter pada faskes tingkat pertama akan mengarahkan Anda ke faskes tingkat 2.
Ada beberapa fasilitas kesehatan yang termasuk ke dalam faskes kategori faskes tingkat pertama, yaitu:
· Puskesmas
· Praktik dokter umum
· Praktik dokter gigi
· Klinik umum
· RS kelas D pratama
Daftar faskes untuk setiap peserta berbeda-beda, tergantung pada wilayah domisili tempat tinggal. Anda bisa melihat daftar faskes dengan login ke akun BPJS di situs resmi BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Cakupan pelayanan yang diberikan di faskes tingkat 1
Pada tingkat 1, pasien BPJS bisa mendapat pelayanan kesehatan berupa rawat jalan, rawat inap, pelayanan gigi, dan pelayanan darah sesuai indikasi medis. Pelayanan rawat jalan di faskes tingkat 1 mencakup:
· Administrasi pelayanan (biaya administrasi, surat rujukan, dan lain sebagainya)
· Pelayanan promotif preventif, seperti penyuluhan, imunisasi, program KB, dan skrining kesehatan
· Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
· Tindakan medis non-spesialistik
· Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
· Pemeriksaan penunjang diagnostik
· Pemeriksaan ibu hamil dan menyusui
· Rehabilitasi medis dasar
· Penyembuhan efek samping kontrasepsi
Selain rawat jalan, faskes juga menyediakan layanan rawat jalan bagi pasien BPJS Kesehatan. Cakupan pelayanan rawat inap sesuai dengan cakupan rawat jalan. Namun, layanan ini ditambah juga dengan akomodasi ruang rawat inap sesuai dengan indikasi medis.
Ruang rawat inap bagi setiap pasien berbeda, tergantung pada kelas BPJS Kesehatan yang dipilih saat mendaftar.
Faskes tingkat 1 juga melayani pelayanan gigi yang meliputi:
· Administrasi pelayanan (biaya, surat rujukan, dan lain sebagainya)
· Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
· Premedikasi
· Gawat darurat orodental
· Pencabutan gigi sulung
· Pencabutan gigi permanen
· Obat pasca ekstraksi
· GIC
· Skeling gigi, 1 kali dalam setahun
Ada pula pelayanan darah sesuai indikasi medis pada faskes tingkat pertama. Pelayanan ini umumnya berupa transfusi darah. Transfusi darah hanya akan dilakukan pada kasus-kasus tertentu, seperti:
· Gawat darurat maternal dalam proses persalinan
· Gawat darurat lain untuk kepentingan keselamatan pasien
· Penyakit thalasemia, hemofili, dan penyakit lainnya yang berhubungan dengan kondisi darah
Pelayanan darah hanya bisa dilakukan apabila ada indikasi medis tertentu menurut dokter. Secara khusus, transfusi darah pada penyakit thalasemia dan hemofili baru bisa dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Syarat menjalani perawatan di faskes tingkat 1
Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa sembarangan memilih faskes tingkat 1 untuk didatangi. Setiap peserta hanya bisa mendatangi faskes tempat peserta terdaftar. Umumnya, Anda akan terdaftar pada faskes yang berada dalam lingkungan domisili Anda.
Saat akan memulai pemeriksaan, Anda hanya perlu datang ke faskes yang telah ditunjuk dan melakukan pendaftaran. Jangan lupa untuk membawa KPT asli serta kartu BPJS Kesehatan digital.
Setelah itu, apabila hasil pemeriksaan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut, dokter pada faskes tingkat 1 akan merujuk ke faskes tingkat 2. Anda hanya boleh mendatangi faskes tingkat 2 yang telah dirujuk oleh dokter. Jika Anda mendatangi faskes lain, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan Anda.