Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Memahami Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
#1
[Image: rujukan-bpjs-kesehatan.jpg]

Bagi peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memahami sistem dan prosedur pengobatan yang disediakan. Salah satunya adalah sistem rujukan BPJS Kesehatan yang prosesnya wajib diikuti saat akan menggunakan fasilitas dari BPJS.
Tingkatan Penting dalam Pelayanan BPJS Kesehatan
Bagi Anda yang sudah sering memanfaatkan fasilitas layanan dari BPJS Kesehatan, pasti sudah tidak asing lagi dengan sistem rujukan. Jadi, dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pesertanya, BPJS menerapkan sistem rujukan yang berisi syarat dan ketentuan bagi peserta.
Dengan memahami sistem rujukan ini, Anda tidak akan kebingungan dan kesulitan lagi saat ingin berobat dnegan layanan BPJS Kesehatan. Berikut penjelasan sistem rujukan BPJS Kesehatan yang dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:
1.   Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I)
Faskes I atau disebut juga Faskes primer ini menjadi gerbang pertama yang harus didatangi oleh pasien peserta BPJS yang ingin berobat. Faskes I ini biasanya berupa puskesmas, klinik, hingga dokter umum. Faskes I dapat dilihat pada kartu anggota BPJS yang Anda miliki.
2.   Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes II)
Faskes II ini merupakan tempat pelayanan kesehatan spesialistik oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Pasien yang datang ke Faskes II biasanya setelah mandapat rujukan BPJS Kesehatan dari Faskes I untuk mendapatkan perawatan dan layanan lanjutan.
3.   Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan ini menjadi tempat pelayanan kesehatan sub spesialistik oleh dokter sub spesialis. Rujukan ke Faskes Lanjutan ini diberikan jika Faskes II tidak sanggup melayani pasien. Faskes Lanjutan ini seperti rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau klinik utama.
Fungsi Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Tujuan dari adanya pembagian Faskes tersebut adalah agar pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang. Pelayanan di Faskes II baru diberikan jika sudah mendapat surat rujukan dari Faskes I. Begitu pula untuk Faskes Lanjutan, baru diberikan pelayanan jika sudah mendapatkan rujukan dari Faskes II.
Surat rujukan dari Faskes level rendah ke Faskes yang lebih tinggi baru bisa diberikan jika memenuhi syarat, antara lain:
·        Pasien peserta BPJS Kesehatan memerlukan penanganan dari spesialis atau sub spesialis
·        Perujuk tidak bisa menangani pasien peserta BPJS Kesehatan karena adanya keterbatasan fasilitas, SDM, dan juga peralatan.
Jika hal ini terpenuhi, maka Faskes tingkat bawah akan mengeluarkan surat rujukan agar pasien segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit rujukan.
Kondisi Gawat Darurat Tidak Perlu Rujukan BPJS Kesehatan
Ada beberapa kondisi pasien peserta BPJS Kesehatan tidak memerlukan surat rujukan, yaitu jika berada dalam kondisi gawat darurat. Saat kondisi seperti itu, pasien bisa mendapatkan pelayanan secara langsung, seperti:
·        Pasien bsia mendapatkan pelayanan dari Faskes I atau Faskes Lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau yang tidak
·        Jika pasien mendapat pelayanan di rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS, maka pasien harus dipindahkan ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS setelah kondisi pasien mungkin untuk dipindahkan. Pasien harus tetap ditangani dengan baik akan kondisi pasien membaik dan bisa dipindahkan.
·        Pasien bisa mendapat pelayanan medis tanpa memerlukan surat rujukan
·        Faskes tidak boleh memungut biaya pelayanan kesehatan dari peserta
·        Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan validitas peserta dan mengecek diagnosis penyakit yang masuk dalam kriteria gawat darurat.
Dengan adanya sistem rujukan BPJS Kesehatan ini, pasien harus mengikutinya agar mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal. Mengetahui sistem rujukan akan meminimalisir terjadinya kebingungan saat akan melakukan pengobatan di Faskes dengan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.


Attached Files Thumbnail(s)
   
Reply
#2
saya baru saja ke bpjs rawamangun untuk mengurusi pergantian nama bayi, setelah saya datang ke kantor bpjs rawamangun ternyata NIK anak saya tidak tercantum di dukcapil padahal NIK anak saya sudah ada di KK dan akte kelahiran. saya disuruh urus lagi ke dukcapil untuk mendaftarkan NIKnya. ko sekarang jadi ribet sistemnya...  seharusnya NIK sudah otomatis pada saat urus akte dan kk. birokrasinya jadi semrawut.
Reply




Users browsing this thread: 1 Guest(s)

About Ziuma

ziuma - forum diskusi dan komunitas online. disini kamu bisa berdiskusi, berbagi informasi dan membentuk komunitas secara online. Bisa juga berdiskusi dengan sesama webmaster/blogger. forum ini berbasis mybb

              Quick Links

              User Links

             powered by