14 April 2020, 01:53 PM
Penggolongan obat di Indonesia tidak hanya terbagi menurut cara edar dan risiko dari obat yang bersangkutan. Nyatanya, penggolongan obat juga dibuat berdasarkan komposisi dan bahan dari jenis obat tersebut. Ada obat yang memiliki kandungan komposisi terbesar berupa zat kimia. Ada pula obat yang memiliki kandungan komposisi terbesar dari bahan-bahan alami.
Obat yang berasal dari bahan-bahan alami inilah yang dulunya kita kenal sebagai jamu. Di masyarakat Indonesia, pengonsumsian jamu untuk mengurangi rasa sakit dan menyembuhkan seseorang dari suatu kondisi tidak enak badan sudah lazim dijumpai.
Ramainya penggunaan jamu yang berasal dari bahan herbal tak lepas dari beranekanya tumbuhan obat yang tumbuh di nusantara. Secara global sendiri, penggunaan herbal sebagai obat juga sudah banyak dikonsumsi. World Health Organization (WHO) bahkan menyatakan hampir 80 persen penduduk dunia setidaknya pernah mengonsumsi obat dari berbagai tanaman herbal. Sementara itu di Indonesia menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, sebanyak 35,7 persen orang yang mengeluhkan sakit memutuskan memakai bahan alami atau herbal sebagai alternative pengobatan.
Dari yang bersifat tradisional dan diproduksi secara perseorangan, kini berbagai tanaman herbal telah menjelma menjadi berbagai jenis obat. Setidaknya, ada 3 jenis obat herbal yang diakui oleh Indonesia. Berikut ini penggolongan obatnya.
Obat tradisional
Penggolongan obat dari bahan-bahan alami yang pertama adalah obat tradisional. Anda bisa menemukan berbagai jenis obat ini di warung maupun toko obat. Simbol untuk obat tradisional sendiri adalah lingkaran kuning dengan tepian hijau dengan tambahan gambar pohon di bagian tengahnya.
Obat tradisional sebenarnya adalah jamu yang selama ini Anda pernah mengonsumsinya. Hanya saja, jamu dapat dikelompokkan sebagai obat tradisional jika bentuknya sudah dalam bentuk ekstrak. Biasanya obat-obat tradisional ini dikonsumsi dengan cara diseduh terlebih. Hanya saja, obat yang tergolong tradisional biasanya masih kurang diakui di dunia medis karena belum tertakar dengan rigid serta dipertanyakan tingkat higienitasnya.
Obat herbal terstandar
Sesuai namanya, penggolongan obat ini mengacu pada olahan bahan-bahan alami, mulai dari tanaman obat sampai lemak binatang tertentu, yang dibuat sesuai standar klinis. Standar klinis yang dimaksud meliputi tingkat keamanan dan risiko yang sudah dapat diperhitungkan dari jenis obat ini. Biasanya, obat herbal terstandar lebih menggunakan teknologi dan lebih rigid dalam penentuan kadar tiap bahan baku yang termasuk komponen pembuatna jenis obat tersebut. Karena itu, biasanya tidak sembarangan orang bisa membuat obat herbal terstandar.
Standar sisi keamanan dan kadar komponen, obat herbal terstandar biasanya mengacu pada aturan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan sebelum diperjualbelikan, obat herbal terstandar juga sudah mesti mengantongi izin dari BPOM. Tanda dari penggolongan obat herbal terstandar adalah adanya logo lingkaran kuning dengan tepian garis hijau. Di bagian dalam lingkaran, terhadap tiga buah gambar jari-jari daun.
Fitofarmaka
Fitofarmaka tak ubahnya pengembangan dari obat herbal terstandar. Tanda jenis obat yang satu ini adalah adanya logo lingkaran berwarna kuning dengan tepian garis hijau, namun di dalamnya yang terdapat adalah gambar jari-jari salju. Secara garis besar, pembuatan obat fitofarmaka mirip dengan pembuatan obat herbal terstandar. Di mana ada standar yang mesti dipenuhi terkait ukuran tiap komponen bahan, higienitas, sampai tingkat keamanan. Aturan-aturan tersebut seperti yang telah ditetapkan oleh BPOM.
Namun selain itu, obat alami dengan golongan ini juga harus memenuhi syarat uji klinir. Uji klinis yang dimaksud adalah uji coba obat tersebut kepada manusia untuk mengetahui manfaat, efek samping, dan tingkat risiko. Jika sudah lolos uji klinis, barulah obat fitofarmaka bisa diperjualbelikan.
***
Anda sendiri termasuk masyarakat yang masih mengandalkan bahan-bahan alami untuk pengobatan tidak? Jika iya, mulai sekarang lebih memperhatikan penggolongan obat alami yang Anda beli dan konsumsi, yuk
Obat yang berasal dari bahan-bahan alami inilah yang dulunya kita kenal sebagai jamu. Di masyarakat Indonesia, pengonsumsian jamu untuk mengurangi rasa sakit dan menyembuhkan seseorang dari suatu kondisi tidak enak badan sudah lazim dijumpai.
Ramainya penggunaan jamu yang berasal dari bahan herbal tak lepas dari beranekanya tumbuhan obat yang tumbuh di nusantara. Secara global sendiri, penggunaan herbal sebagai obat juga sudah banyak dikonsumsi. World Health Organization (WHO) bahkan menyatakan hampir 80 persen penduduk dunia setidaknya pernah mengonsumsi obat dari berbagai tanaman herbal. Sementara itu di Indonesia menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, sebanyak 35,7 persen orang yang mengeluhkan sakit memutuskan memakai bahan alami atau herbal sebagai alternative pengobatan.
Dari yang bersifat tradisional dan diproduksi secara perseorangan, kini berbagai tanaman herbal telah menjelma menjadi berbagai jenis obat. Setidaknya, ada 3 jenis obat herbal yang diakui oleh Indonesia. Berikut ini penggolongan obatnya.
Obat tradisional
Penggolongan obat dari bahan-bahan alami yang pertama adalah obat tradisional. Anda bisa menemukan berbagai jenis obat ini di warung maupun toko obat. Simbol untuk obat tradisional sendiri adalah lingkaran kuning dengan tepian hijau dengan tambahan gambar pohon di bagian tengahnya.
Obat tradisional sebenarnya adalah jamu yang selama ini Anda pernah mengonsumsinya. Hanya saja, jamu dapat dikelompokkan sebagai obat tradisional jika bentuknya sudah dalam bentuk ekstrak. Biasanya obat-obat tradisional ini dikonsumsi dengan cara diseduh terlebih. Hanya saja, obat yang tergolong tradisional biasanya masih kurang diakui di dunia medis karena belum tertakar dengan rigid serta dipertanyakan tingkat higienitasnya.
Obat herbal terstandar
Sesuai namanya, penggolongan obat ini mengacu pada olahan bahan-bahan alami, mulai dari tanaman obat sampai lemak binatang tertentu, yang dibuat sesuai standar klinis. Standar klinis yang dimaksud meliputi tingkat keamanan dan risiko yang sudah dapat diperhitungkan dari jenis obat ini. Biasanya, obat herbal terstandar lebih menggunakan teknologi dan lebih rigid dalam penentuan kadar tiap bahan baku yang termasuk komponen pembuatna jenis obat tersebut. Karena itu, biasanya tidak sembarangan orang bisa membuat obat herbal terstandar.
Standar sisi keamanan dan kadar komponen, obat herbal terstandar biasanya mengacu pada aturan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan sebelum diperjualbelikan, obat herbal terstandar juga sudah mesti mengantongi izin dari BPOM. Tanda dari penggolongan obat herbal terstandar adalah adanya logo lingkaran kuning dengan tepian garis hijau. Di bagian dalam lingkaran, terhadap tiga buah gambar jari-jari daun.
Fitofarmaka
Fitofarmaka tak ubahnya pengembangan dari obat herbal terstandar. Tanda jenis obat yang satu ini adalah adanya logo lingkaran berwarna kuning dengan tepian garis hijau, namun di dalamnya yang terdapat adalah gambar jari-jari salju. Secara garis besar, pembuatan obat fitofarmaka mirip dengan pembuatan obat herbal terstandar. Di mana ada standar yang mesti dipenuhi terkait ukuran tiap komponen bahan, higienitas, sampai tingkat keamanan. Aturan-aturan tersebut seperti yang telah ditetapkan oleh BPOM.
Namun selain itu, obat alami dengan golongan ini juga harus memenuhi syarat uji klinir. Uji klinis yang dimaksud adalah uji coba obat tersebut kepada manusia untuk mengetahui manfaat, efek samping, dan tingkat risiko. Jika sudah lolos uji klinis, barulah obat fitofarmaka bisa diperjualbelikan.
***
Anda sendiri termasuk masyarakat yang masih mengandalkan bahan-bahan alami untuk pengobatan tidak? Jika iya, mulai sekarang lebih memperhatikan penggolongan obat alami yang Anda beli dan konsumsi, yuk