4 January 2018, 02:09 PM
Hampir 90% karyawan Indonesia ternyata tidak menyiapkan dana pensiunnya. Kebanyakan dari mereka juga belum mempersiapkan mental untuk menyambut masa pensiun kelak.
Kebanyakan karyawan di Indonesia mulai memikirkan bagaimana cara menyiapkan masa pensiunnya saat usianya sudah memasuki 50-an.
Lantas, bagaimana caranya merencanakan dana hari tua sedini mungkin?
Rubrik Finansialku
undefined
Pengertian dan Dasar Hukum Masa Pensiun
Pengertian dari masa pensiun itu sendiri adalah saat seseorang tidak mendapatkan gaji atau upah secara penuh karena memasuki masa pensiun.
Masa pensiun yang normalnya ketika seseorang memasuki umur 55 hingga 60 tahun.
Batas usia pensiun dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menetapkan usia pensiun yaitu 56 tahun.
[/url]
[url=https://www.finansialku.com/menyiapkan-dana-pensiun-karyawan/]Dana Pensiun
Kebanyakan karyawan di Indonesia mulai memikirkan bagaimana cara menyiapkan masa pensiunnya saat usianya sudah memasuki 50-an.
Lantas, bagaimana caranya merencanakan dana hari tua sedini mungkin?
Rubrik Finansialku
undefined
Pengertian dan Dasar Hukum Masa Pensiun
Pengertian dari masa pensiun itu sendiri adalah saat seseorang tidak mendapatkan gaji atau upah secara penuh karena memasuki masa pensiun.
Masa pensiun yang normalnya ketika seseorang memasuki umur 55 hingga 60 tahun.
Batas usia pensiun dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menetapkan usia pensiun yaitu 56 tahun.
[/url]
[url=https://www.finansialku.com/menyiapkan-dana-pensiun-karyawan/]Dana Pensiun