Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Peraturan Baru PSBB saat Berkendara Diwilayah Jakarta
#1
PSBB kembali diberlakukan di daerah Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan peraturan berkendara yang wajib di patuhi warga DKI Jakarta. Tidak hanya persoalan pshycal distancing, peraturan berkendara juga semakin di perketat agar PSBB kali ini lebih optimal.

Rencana nya PSBB kali ini diberlakukan hingga 27 September 2020 ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta. Tidak hanya peraturan berkendara saja yang ditertibkan, tapi sejumlah kegiatan lainnya juga dibatasi seperti PSBB sebelumnya.

Namun begitu tidak jarang masyarakat yang masih lalai terhadap peraturan ini. Dan masih banyak juga warga DKI Jakarta yang menggunakan kendaraan bermotor untuk pergi beraktivitas, hal ini bertentangan dengan peraturan berkendara yang seharusnya di patuhi.

Peraturan Berkendara Mobil Saat PSBB
Sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dalam penangan COVID-19, bahwa ada peraturan yang tidak boleh dilewatkan.
  • Menggunakan mobil hanya untuk kebutuhan mendesak dan aktivitas lain yang tidak dilarang saat PSBB, bukan untuk berkumpul bersama teman apalagi keluarga besar.
  • Selalu menggunakan masker di dalam mobil yang dikendarai.
  • Tidak mengendarai mobil saat suhu tubuh di atas normal atau merasa tidak enak badan (sakit).
  • Membatasi jumlah penumpang di dalam mobil, maksimum 2 orang per baris. Dikecualikan untuk penumpang yang berdomisili di alamat yang sama.
  • Membersihkan diri dan menyemprotkan disinfektan setelah selesai berkendara, serta selalu mencuci tangan dengan sabun.
Sebisa mungkin untuk kalian meminimalisir pelanggaran peraturan yang sudah ditetapkan ya! Khususnya buat kamu yang tinggal di daerah DKI Jakarta.

Ganjil Genap Ditiadakan
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta juga kembali meniadakan ganjil genap hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Bagi kalian yang memang terpaksa berpegian di wilayah ganjil genap jangan khawatir karna kamu tidak akan ditilang secara langsung maupun melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh pihak kepolisian.

Tujuan meniadakan ganjil genap ini yaitu mengurangi penyeberan virus COVID-19 ini melalui kendaraan umum. Yang seperti kita ketahui virus sini mudah sekali tertular melalui benda dan fasilitas yang berada di area publik.

Sanksi Bagi Pelanggar Peraturaan Berkendara saat PSBB
Ini sanksi yang akan kamu dapat jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan berkendara saat PSBB. Semuanya sudah tertera di dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi PSBB dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Mulai dari sanksi karena mengankut penumpang di mobil dengan kapasitas melebih 50%. Hingga sanksi jika tidak mengenakan masker saat berkendara.

Pertama, mari ketahui lebih dulu mengenai pengenaan sanksi karena melebihi kapasitas angkut penumpang mobil pribadi, yaitu:
  • Denda administratif dengan nominal paling sedikit sejumlah Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000.
  • Kerja sosial yaitu membersihkan sarana dan prasarana/fasilitas umum yang ada di sekitar mengenakan rompi khusus selama sekitar 60 menit.
  • Penderekan mobil ke tempat penyimpanan khusus yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Kedua, ada pula pengenaan sanksi yang harus kamu penuhi karena tidak menggunakan masker dengan benar atau melepasnya ketika di dalam mobil, yaitu berupa:
  • Denda administratif dengan nominal paling banyak sejumlah Rp250.000.
  • Kerja sosial yaitu membersihkan sarana dan prasarana/fasilitas umum yang ada di sekitar mengenakan rompi khusus selama sekitar 60 menit.

Hmm lumayan yah, selalu gunakan masker kalian ya guys.

Selain di dalam mobil, kamu juga dilarang untuk membuka masker. Sesuai dengan keterangan pada salah satu pasal dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bahwa:

Quote:"Setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulut, dan dagu."


Begitulah bunyi peraturan yang ditujukan oleh seluruh masyarakat wilayah DKI Jakarta, tak terkecuali bagi orang-orang yang berada di luar kendaraan yang ditumpang dan berinteraksi dengan orang lain di sekitarnya.






sumber: tunastoyota
Reply




Users browsing this thread: 1 Guest(s)

About Ziuma

ziuma - forum diskusi dan komunitas online. disini kamu bisa berdiskusi, berbagi informasi dan membentuk komunitas secara online. Bisa juga berdiskusi dengan sesama webmaster/blogger. forum ini berbasis mybb

              Quick Links

              User Links

             powered by